Jumat 07 Feb 2020 19:36 WIB

Dewas Bahas Laporan Wadah Pegawai KPK Soal Kompol Rosa

Wadah Pegawai KPK melaporkan kepada dewas soal pengembalian Kompol Rosa ke Polri.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang membahas laporan dari Wadah Pegawai KPK terhadap pimpinan KPK soal polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Rosa diketahui adalah salah satu penyidik yang diperbantukan dalam operasi tangkap tangan terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini, dewas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," ucap anggota Dewas KPK Harjono di Jakarta, Jumat (7/2).

Baca Juga

Namun, ia belum bisa memastikan lebih lanjut kapan dewas akan mengambil keputusan terkait pelaporan tersebut. "Belum dipastikan kapan dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," ucap Harjono.

Sebelumnya, WP KPK telah melaporkan ke Dewas KPK terkait polemik pengembalian Kompol Rosa.

"Tanggal 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rosa, kami pun melaporkan secara resmi kepada dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rosa ke Mabes Polri," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa dirinya juga sudah menghadap langsung lima Dewas KPK. WP KPK pun, kata Yudi, juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Dewas KPK tertanggal 4 Februari 2020.

"Sehubungan dengan adanya laporan yang diterima oleh WP KPK terdapat hal-hal yang perlu kami sampaikan bahwa yaitu, tugas Dewas KPK sesuai UU KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan tekait dugaan pelanggaran kode etik," kata Yudi.

Menurutnya, terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik soal pengembalian tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement