Jumat 07 Feb 2020 10:40 WIB

Polri Butuh Waktu Menangkap Masiku

Polri tetap berkoordinasi dengan KPK terkait pencarian Masiku.

Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, Tersangka eks caleg DPR Dapil I Sumatra Selatan dari PDI Perjuangan Harun Masiku belum juga ditangkap. Pihak kepolisian mengaku membutuhkan waktu untuk menemukan tersangka penyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.

"Jadi, kami kan memiliki banyak kasus lama dan kasus baru juga. Kami juga tidak bisa menentukan kasus, misalnya, kasusnya hari ini, terus selesai kan tidak bisa. Artinya, sesuai waktu yang berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Baca Juga

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggora DPR Fraksi PDI Perjuangan. Selain Wahyu dan Masiku, dua lainnya adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan staf Sekjen PDIP Saeful Bahri. Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Masiku menjadi anggota DPR Dapil Sumatra Selatan.

Menurut Argo, Polri tetap berkoordinasi dengan KPK terkait pencarian Masiku dan bekerja sama dengan polda maupun polres. "Kami kan membantu. KPK saat ini juga berjalan untuk mencari Harun Masiku," kata dia.

Pada Rabu (5/2), Kepala Polri Jenderal Idham Azis menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk memublikasikan status daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia. "Sehingga, seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku," ujar Idham.

Hal itu dilakukan sebagai upaya Polri mencari keberadaan Masiku. Jika nanti Masiku ditemukan, Polri akan langsung menyerahkannya kepada KPK. "Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri."

Meski buron itu belum ditangkap, Ketua KPK Firli Bahuri tetap mengapresiasi penyebaran informasi DPO tersebut. Firli mengaku Polri dan KPK dapat bersinergi. "Penghargaan. Kapolri sudah perintahkan menyebar surat DPO atas nama Harun Masiku. Saya kira itu yang kita kembangkan, sinergi itu," ujar Firli di Kompleks Perlemen, Jakarta, kemarin.

Pujian serupa juga disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. "KPK sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Bapak Kapolri yang telah sepenuhnya akan membantu KPK dalam pencarian tersangka HAR (Harun Masiku) ini," kata dia.

KPK, Ali melanjutkan, berharap upaya kerja sama dengan Polri membuahkan hasil dan Masiku segera ditangkap. "Mudahan upaya ini membuahkan hasil sehingga bisa menangkap tersangka HAR dan dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali. n dian fath risalah/haura hafizhah, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement