Jumat 07 Feb 2020 02:14 WIB

Imam Nahrawi akan Didakwa Suap dan Gratifikasi

KPK telah melimpahkan berkas Imam Nahrawi atas kasus suap pengurusan dana hibah KONI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Artinya, Nahrawi bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa IN (Imam Nahrawi)," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (6/2).

Baca Juga

Ali menuturkan, Nahrawi akan menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut KPK, kata Ali, masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan.

Lebi lanjut Ali mengatakan, Nahrawi akan dijerat dua pasal. Pertama terkait penerimaan suap yang tertuang dalam pasal 12 huruf a jo. pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU RI No. 20/ 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP  atau Kedua pasal 11 jo pasal 18  UU RI No. 31/1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU RI No. 20/ 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Sementara dakwaan kedua adalah terkait penerimaan gratifikasi  yang tertuang dalam pasal 12B ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU RI No. 20/ 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement