REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Interupsi usulan pansus hak angket Jiwasraya muncul di rapat paripurna Kamis (6/2) sore tadi. Interupsi disampaikan oleh anggota fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan.
"Kami mohon penjelasan perihal surat terkait pansus hak angket Jiwasraya yang telah ditandatangani 104 anggota," kata anggota fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/2).
Ia menilai persoalan Jiwasraya merupakan mega skandal. Oleh karena itu, ia minta agar kasus tersebut segera dituntaskan. "Dalam forum ini kami memohon untuk secepatnya mengadendakan dan ditindaklanjuti proses yang sudah kita sampaikan suratnya kepada pimpinan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota fraksi PKS Ahmad Junaidi Auly. Junaidi menyampaikan sejumlah catatan terkait kasus Jiwasraya. Pertama terkait potensi kerugian negara yang cukup besar. Kemudian adanya dugaan kejahatan yang terorganisir, serta dugaan manipulasi laporan keuangan.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami ingin menekankan bahwa agar usulan pansus hak angket ini segera ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar merespons interupsi tersebut. Ia membenarkan bahwa surat usulan tersebut sudah diterima oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.
"Sampai hari ini saya belum menerima dan belum tahu. Karena itu dari pak Azis akan segera dibawa kepada rapat pimpinan, dari rapat pimpinan seperti mekanisme yang kita miliki kita akan agendakan rapat badan musyawarah untuk disampaikan di paripurna," ungkapnya.