REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersilaturahmi kepada pimpinan DPR pada hari ini, Kamis (6/2). Usai pertemuan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tak membahas perkara.
"Kita menyampaikan ini adalah pertemuan resmi tidak terkait dengan perkara. Siapa pun statusnya kalau memang itu proses hukum, kita akan proses hukum," ujar Firli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan ke komisi antirasuah itu, karena dituding terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Islandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred dalam kasus suap proyek PUPR.
Firli mengatakan KPK akan memproses pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Jadi jangan ditanya yang itu dulu, tadi kita tidak bicara perkara," tegas Firli.
Firli menjelaskan, kedatangan mereka untuk membahas program kerja pada 2020 bersama pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, KPK diperiodenya akan fokus pada pencegahan bukan penindakan.
"Kami menyampaikan roadmap KPK ke depan. Apa visinya, misinya apa, programnya apa, grand strategy-nya bagaimana, sasaran strategi, tujuannya apa, itu yang kami sampaikan," ujar Firli.