Kamis 06 Feb 2020 17:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks di Tasikmalaya

Pelaku menyebarkan hoaks terkait kematian seorang siswa SMPN 6 Tasikmalaya

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi penemuan mayat perempuan, tepatnya di gorong-gorong depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (27/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi penemuan mayat perempuan, tepatnya di gorong-gorong depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang warga Kota Tasikmalaya berinisial CSF (53 tahun) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kamis (6/2). Lelaki itu diduga membuat dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait kematian seorang siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelaku diduga menyebarkan hoaks mengenai penyebab kematian korban. Akibat informasi yang tidak benar itu, warga Kota Tasikmalaya menjadi resah.

"Alhamdulillah hari ini kami menangkap salah salah pelaku yang diduga membuat dan menyebarkan hoaks," kata dia, Kamis.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Tasikmalaya Kota. Berdasarkan keterangannya, pelaku mengetahui adanya mayat ditemukan di gorong-gorong melalui pesan di grup aplikasi WhatsApp. Namun, pelaku mengubah narasi pesan yang diterimanya.

Pelaku diduga menambahkan narasi bahwa korban dibunuh dan organ dalamnya diambil. Informasi itu kemudian ia sebarkan melalui Facebook.

Seperti diketahui, warga Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dihebohkan dengan penemuan mayat seorang siswi SMPN 6 Tasikmalaya di gorong-gorong depan sekolahnya pada Senin (27/1). Dengan adanya penemuan mayat itu, tak lama beredar informasi bahwa organ dalam korban hilang. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan, korban dalam keadaan utuh.

Anom mengatakan, adanya informasi yang menyatakan bahwa ginjal korban hilang membuat masyarakat menjadi resah. Bahkan, sejumlah pelajar takut untuk sekolah akibat hoaks tersebut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 2-10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement