Kamis 06 Feb 2020 17:32 WIB

Bahas Penambangan Liar, Jabar akan Gelar Rakor

Beberapa pengusaha tambang tidak mengantongi izin resmi dari Pemda Provinsi Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum bersama Wabup Sumedang, Erwan Setiawan saat sidak ke lokasi penambangan pasir di gaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka, Kab sumedang
Foto: Humas Pemkab Sumedang
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum bersama Wabup Sumedang, Erwan Setiawan saat sidak ke lokasi penambangan pasir di gaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka, Kab sumedang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka 'Sosialisasi Antikorupsi dan Pengelolaan Pertambangan di Jabar' pada Jumat (7/2). Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum ini akan dihadiri para Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Jabar untuk berkoordinasi terkait penambangan liar alias ilegal di berbagai wilayah Jabar.

Menurut Uu, rakor ini digelar sekaligus menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan wagub. Di mana temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pengusaha tambang tidak mengantongi izin resmi dari Pemda Provinsi Jabar.

Baca Juga

"Izin itu kan dikeluarkannya tidak tiba-tiba, ada persyaratan tertentu dan juga ada teori-teori tertentu dalam penggalian (pertambangan)," ujar Uu kepada wartawan, Kamis (6/2).

Uu mengatakan, Pemprov Jabar memantau, melihat, dan mendeteksi tempat-tempat galian dengan mendatangi tempat tersebut. "Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti (temuan sidak) dengan mengumpulkan para wakil bupati dan wakil wali kota karena mereka memiliki fungsi pengawasan," katanya.

Menurut Uu, potensi kekayaan alam di Jabar memang menjadi daya tarik bagi banyak pengusaha tambang. Meski begitu, Uu menyayangkan jika perusahaan tambang itu tidak memedulikan urusan perizinan. Contohnya, dalam sidak terbaru Uu di lokasi galian pasir di kaki Gunung Tampomas Kabupaten Sumadeng pada 2 Februari lalu, masih dijumpai puluhan perusahaan tambang tanpa izin.

Uu pun mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar tidak menutup pintu untuk perusahaan yang ingin melakukan aktivitas penambangan asal memenuhi prosedur dan izin yang sesuai. "Bukan kami tak mengizinkan mereka (perusahaan tambang, Red) untuk usaha, tapi ingin tertib lingkungan, masyarakat aman, dan lain sebagainya," kata Uu.

Oleh karena itu, kata Uu, pentingnya kolaborasi Pentahelix ABCGM (akademisi, pebisnis, komunitas, pemerintah, dan media) juga kesadaran masyarakat terkait untuk memaksimalkan penataan pertambangan. "Kami terbatas pendengaran dan penglihatan, maka para wakil yang mengetahui daerahnya masing-masing, (mari) kita berkoordinasi," kata Uu. N Arie Lukihardianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement