Kamis 06 Feb 2020 16:36 WIB

750 Hektare Lahan Pertanian di Bandung Beralih Fungsi

Sekitar 30 persen dari total lahan tersebut sudah dibanguni perumahan.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Penyusutan Lahan Pertanian.
Foto: Republika/ Wihdan
Penyusutan Lahan Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 750 hektar lahan produktif pertanian di wilayah Bandung Timur akan beralih fungsi menjadi kawasan pusat pelayanan kota Gedebage yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) induk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Saat ini, sekitar 30 persen dari total lahan tersebut sudah berlangsung pembangunan perumahan.

"Pusat pelayanan Kota Gedebage luasnya 750 hektar, yang sudah eksisting (pembangunan) 30 persen atau setengahnya dari 750 hektar," ujar Kasubid Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbang Kota Bandung, Andri Heru di Balaikota Bandung, Kamis (6/2).

Baca Juga

Menurutnya, 750 hektar lahan yang akan dialihfungsikan merupakan area pertanian, persawahan dan irigasi. Namun karena kebutuhan pengembangan kota maka akan dibangun menjadi kawasan perkotaan. "Lahan pertanian (Gedebage) di tata ruang menjadi perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa. (Lahan) pertanian menjadi daerah penyangga seperti Kabupaten Bandung," katanya.

Ia mengatakan, sekitar 30 persen di area tersebut sudah dibangun. Di antaranya perumahan juga masjid terapung. Kemudian, wilayah Gedebage yang rawan banjir dibuat ruang terbuka hijau seperti taman kota dan taman RW. Sedangkan ruang terbuka biru yaitu kolam retensi. "Sisanya (lahan) masih milik perorangan dan lahan harus dibebaskan," katanya.

Andri menambahkan, pembangunan pusat pelayanan Kota Gedebage ditargetkan bisa selesai dengan masa waktu hingga 2031. Sehingga masih terdapat 11 tahun agar konsep bisa terealisasi. "Pengembangan Gedebage cukup besar, ada beberapa pengembang besar (yang membangun) maka perlu ada kolaborasi. Termasuk juga kementerian soal akses tol km 149 belum terbuka," katanya.

Andri mengatakan saat ini Kota Bandung memiliki sawah abadi atau lahan pangan pertanian sebanyak 32 hektar yang berada di Ujung Berung dan Cibiru. Menurutnya, area tersebut bisa digunakan untuk keperluan sawah atau non sawah. "Perda RTRW atau perda induk saat ini tengah proses revisi," katanya.

Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bappelitbang Kota Bandung, Riela Fiqriani menambahkan sebanyak 33 pasal dalam perda RTRW yang akan direvisi. Menurutnya, dalam revisi tersebut akan berbicara menyangkut pembangunan Kota Bandung ke depan.

"Yang kita revisi ke subtansi adanya dinamika pembangunan ke depan Kota Bandung menjadi //smart city, green city, menjadi titik simpul Transit orientied Development (TOD) dan akan ada beberapa terminal terpadu," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement