Kamis 06 Feb 2020 13:34 WIB

Sah! Aturan Penghentian Visa WN China Diteken

Langkah Indonesia menyetop visa WN China juga dilakukan puluhan negara lain.

Sejumlah wisatawan asing asal China antre di konter lapor diri (check-in) Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (28/1/2020). Indonesia telah menerapkan larangan pemberian visa dan izin tinggal bagi WNA China.
Foto: Antara/M N Kanwa
Sejumlah wisatawan asing asal China antre di konter lapor diri (check-in) Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (28/1/2020). Indonesia telah menerapkan larangan pemberian visa dan izin tinggal bagi WNA China.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Fergi Nadira

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China. Artinya untuk sementara WNA China tidak bisa masuk ke Indonesia.

Baca Juga

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 dan merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.

"Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan. Terutama adalah pergerakan warga negara China maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke China) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Kamis (6/2).

Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke China apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari China, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke China, itu juga akan ditolak," ujar Arvin.

Pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus corona.

Sementara itu, dalam Permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari medukung kebijakan penghentian bebas visa bagi WNA China. "Cabut dulu kebijakan bebas visa (bagi warga negara China). Itu agar semua orang dari China yang berkunjung ke Indonesia punya visa sehingga teridentifikasi ketika berada di dalam negeri," kata Abdul Kharis di Jakarta, Ahad (2/2).

Dia mengatakan sebelumnya pemerintah gampang mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi warga China yang berkunjung ke Indonesia. Saat ini, ia mengatakan, sudah tepat untuk mencabut kebijakan tersebut.

Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk pengamanan agar tidak ada orang yang masuk ke Indonesia yang dimungkinkan membawa virus corona. "Pemberlakuan visa itu bukan berarti menutup akses warga China masuk ke Indonesia, boleh ke Indonesia namun teridentifikasi dengan baik," ujarnya.

Menurut dia, ketika kebijakan visa tersebut diberlakukan maka warga China yang masuk ke Indonesia teridentifikasi dengan baik. Misalnya, yang bersangkutan pergi ke mana saja selama di Indonesia.

Dia mengatakan seseorang terinfeksi virus corona tidak bisa langsung ketahuan. Dengan pemberlakuan visa kunjungan, proses identifikasi tempat yang dikunjungi dapat terdeteksi.

"Tidak semua orang yang badannya panas dan tidak semua yang tidak panas, bukan berarti tidak terkena virus corona. Untuk menghindari itu kalau tiba-tiba kena (ketika berada di Indonesia) maka bisa terdeteksi kota-kota mana saja yang disinggahi," katanya.

Indonesia menyusul langkah sejumlah negara lain yang sudah lebih dulu melarang masuk WNA China. Australia akan menolak siapapun masuk ke negaranya bila sebelumnya ia datang dari China. Larangan tapi tak berlaku bagi WN Australia dan keluarganya.

Kanada meminta warga menghindari dulu segala kepergian ke China. Air Canada sudah menghentikan penerbangan ke Beijing dan Shanghai hingga 29 Februari.

Mesir dengan Egypt Air yang memiliki koneksi penerbangan ke Hangzhou, Beijing, dan Guangzhou juga telah menunda semua penerbangan ke China. Finnair milik Finlandia pun melakukan hal yang sama sejak 6 Februari hingga 29 Februari 2020.

Hong Kong bahkan telah menutup titik perbatasannya dengan Chuna daratan. India, Israel, Italia, Jepang, Kenya, Mongolia, Maroko, Myanmar, Selandia Baru, Belanda, Korea Utara, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Russia, Rwanda, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Tanzania, hingga Turki adalah sebagian negara yang telah menutup atau membatasi masuknya WNA China ke negaranya. Termasuk menghentikan penerbangan ke dan dari China akibat corona.

Pemerintah China hari ini melaporkan kematian terbaru dari virus Corona baru atau 2019 nCoV. Totalnya mencapai 563 jiwa. Provinsi Hubei menyumbang kematian tertinggi per harinya yakni sebanyak 73 kematian.

Melansir laman Channel News Asia, Komisi Kesehatan Hubei juga mengonfirmasi 3.649 kasus baru. Secara nasional kasus orang yang terinfeksi virus Corona baru mencapai 28.018 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement