Kamis 06 Feb 2020 05:37 WIB

Setneg: Revitalisasi Monas Pasti Berlanjut

Setneg meminta gubernur DKI Jakarta menyampaikan usulan penanaman kembali pohon.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Pohon-pohon baru tertanam di lokasi revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (4/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pohon-pohon baru tertanam di lokasi revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Negara memastikan proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) pasti dilanjutkan. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, menjelaskan kementerian sudah melakukan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies merangkap sebagai Sekretaris Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Menteri Sekretaris Negara sendiri berperan sebagai Ketua Komisi Pengarah. 

Baca Juga

Hasilnya, revitalisasi Monas tetap berlanjut namun dengan catatan gubernur DKI Jakarta harus merampungkan gambaran detail proyek dan harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Komisi Pengarah. Komisi Pengarah juga sepakat untuk mengembalikan desain penataan kawasan Monas kepada kebijakan yang sudah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.  

"Sudah pasti (dilanjutkan) dan kami tak ingin di areal itu ada bangunan yang mangkrak. Tidak efisien dan sangat merugikan masyarakat. Tak bisa dipakai untuk apa-apa lagi," jelas Setya ditemui di Sekretariat Negara, Rabu (5/2). 

Meski kelanjutan revitalisasi Monas semakin jelas, Setya menekankan penyesuaian bisa saja terjadi dalam pengerjaan proyek ke depan. Misalnya, gubernur DKI Jakarta harus menyampaikan usulan penanaman kembali pohon sebagai ganti atas tanaman yang terdampak dalam proyek. 

"Sampaikan usulan akan menanam sebelah mana sesuai lampiran Keppres dan akan diapprove seluruh anggota Komisri Pengarah dan Pemprov akan kembali melanjutkan revitalisasi, pekerjaan konstruksi kembali. Kita tidak mau ada yang mangkrak di situ," jelas Setya. 

Komisi Pengarah, ujar Setya, tak ingin polemik ini semakin lama menunda kembalinya fungsi Monas untuk pelayanan publik. Komrah juga ingin seluruh fungsi vegetasi di sisi selatan Monas kembali.

Salah satu solusinya adalah dengan menghijau kawasan parkir kendaraan, IRTI, dan Lenggang Jakarta. Merujuk pada lampiran dokumen Keppres 25/1995, kawasan yang saat ini merupakan lahan parkir, IRTI, dan Lenggang Jakarta seharusnya berwujud lahan hijau.

Fungsi inilah yang akan dikembalikan bersamaan dengan proyek revitalisasi Monas. Meski begitu, baik Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah belum menjelaskan rincian rencana penghijauan di sekitar IRTI tersebut. 

"Jadi memang di lampiran Keppres, ada penanaman di pinggir, metode apa gitu. Di samping ada perkerasan, ada juga penanaman pohon di pinggirnya. DKI juga menyampaikan di samping mereka menebang itu, mereka mengkompensasi dengan menghijaukan IRTI. Nah kta semua kemarin belum tahu, dan tadi ada penjelasan," jelas Setya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement