REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Singapura yang positif terpapar virus corona. Ma'ruf memastikan pendampingan dilakukan oleh Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura. "Sudah ditangani kedutaan kita di sana," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut Ma'ruf, penanganan masalah virus corona terhadap WNI yang di luar negeri, seperti halnya evakuasi WNI dari Wuhan, Hubei, Cina. Menurutnya, untuk WNI yang berada di wilayah terdampak virus Corona dalam keadaan sehat akan dievakuasi, namun harus tetap dilakukan observasi selama dua pekan untuk memastikan kondisi benar-benar sehat.
Namun, jika WNI dalam kondisi kurang sehat, diminta untuk tetap di negara tersebut sampai kondisi sehat kembali.
"Ya tentu kita pikirkan (evakuasi). Tapi kalau ada WN kita di luar negeri yang terkena tentu kita kalau dilakukan evakuasi modelnya sama, diobeservasi namanya," katanya.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengungkapkan terdapat satu warga Indonesia yang tertular virus corona pada Selasa (4/2). Penularan yang dialami seorang berusia 44 tahun, yang merupakan pekerja tenaga wanita itu, menjadi kasus yang ke-22 ditemukan di Singapura.
Perempuan tersebut melaporkan timbulnya gejala pada Ahad (2/2). Dia pun memutuskan untuk tidak meninggalkan rumahnya sama sekali sampai mendapatkan perawatan di Singapore General Hospital (SGH) pada hari berikutnya.
Setelah melakukan pengecekan, dia positif menderita virus tersebut. Penularan terjadi karena dia adalah asisten rumah tangga dari penderita yang terkena virus tersebut.
Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura mengonfirmasi kabar penularan terhadap satu WNI di Singapura itu. "WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke Cina, tetapi merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga sebelumnya telah ditetapkan positif virus corona," demikian pernyataan resmi KBRI Singapura yamg diterima Republika, Selasa.
KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari MOH. Meski demikian, dikarenakan berpegang pada undang-undang perlindungan data pribadi Singapura, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan. "KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut," tambah pernyataan tersebut.