REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Menjelang akhir masa jabatan, Pemkab Purbalingga melalui Bupati Dyah Hayuning Pratiwi mengebut penyelesaian sejumlah perda. Hal ini ditandai dengan disetujuinya 6 Raperda dan diajukannya 5 Raperda baru dalam sidang DPRD, Rabu (5/2).
Enam Raperda yang disetujui DPRD untuk disyahkan, terdiri dari tiga Raperda Retribusi dan tiga Raperda non Retribusi. Tiga Perda retribusi terdiri dari Raperda Perubahan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda perubahan tentang penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Raperda perubahan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sedangkan tiga Raperda non retribusi, terdiri dari Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Raperda tentang inisiasi dini menyusui dan pemberian air susu ibu eksklusif, serta Raperda tentang pelayanan publik. ''Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda ini akan dievaluasi Gubernur lebih dulu sebelum diberlakukan,'' jelas Bupati.
Berdasarkan usulannya, keenam Raperda tersebut terdiri dari 4 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah dan 2 Raperda prakarsa DPRD. Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan 5 Raperda baru untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
Kelima Raperda tersebut terdiri dari Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, Raperda Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, dan Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan.
Terkait dengan usulan Raperda tentang penyertaan modal pada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, Bupati menyebutkan, penyertaan modal dimaksudkan untuk memperkuat modal BPR sehingga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ''PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira merupakan badan usaha milik daerah. Agar dapat bersaing dan berkembang, kita perlu memperkuat permodalannya,'' katanya.
Mengenai Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, Bupati menyebutkan, Raperda itu diusulkan mengingat Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura saat ini sudah tidak dapat dipertahankan karena kondisinya sudah tidak layak untuk beroperasi.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, diusulkan mengingat adanya PP terbaru tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Desa. ''Terutama terkait penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Mendasarkan ketentuan tersebut maka perlu dibuat Perda perubahan,'' kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada semua unsur DPRD, baik komisi ataupun Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas, menyepakati serta menerima hasil penyempurnaan keenam Raperda.
''Hal-hal yang telah disampaikan pada saat pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus, kami sampaikan penghargaan dan terima kasih, selanjutnya akan kami jadikan referensi untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut,'' katanya.