Rabu 05 Feb 2020 17:12 WIB

Pemkab Purbalingga Naikkan Dana Hibah

emkab Purbalingga juga berkomitmen mendukung kegiatan sosial.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Dana hibah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dana hibah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan menambah porsi dana hibah. Porsi dana hibah yang dinaikkan baik dana hibah yang diberikan pada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, maupun untuk kegiatan yang bersifat meningkatkan ketaqwaan masyarakat.

''Dana hibah ini diperlukan ormas keagamaan agar ormas tersebut bisa meningkatkan fungsi pelayanannya pada masyarakat,'' ucap Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (5/2).

Baca Juga

Saat melakukan silaturrahim dengan jajaran Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Purbalingga di kantor PD Muhammadiyah sebelumnya, Bupati menyebutkan, dana hibah dalam bentuk Bantuan Sosial tersebut, tidak bisa diberikan dua tahun berturut-turut. ''Dana bansos hanya bisa diberilkan berselang-seling setiap dua tahun sekali,'' kata dia.

Khusus PD Muhammadiyah Purbalingga, Bupati menyatakan, dana hibah pada  tahun 2018 diberikan sebesar sebesar Rp 425 juta. Namun pada tahun 2020 ini, anggaran hibah dinaikkan menjadi Rp 600 juta. ''Dana hibah sebesar itu, juga diberikan pada NU Purbalingga,'' katanya.

Selain hibah, Bupati menyatakan, Pemkab Purbalingga juga berkomitmen mendukung kegiatan sosial. Sejak APBD perubahan 2019 Pemkab telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan umroh gratis dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Program ini diberikan kepada warga Purbalingga yang memiliki peran/kiprah terhadap pembangunan di Purbalingga atau tokoh-tokoh yang memiliki jasa besar.

Ketua PD Muhammadiyah Purbalingga, Ali Sudharmo memberi masukan pada Pemkab Purbalingga untuk menegakkan betul-betul Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga No 10 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini dia sampaikan, karena keberadaan perda tersebut dinilai belum efektif diterapkan.

''Sampai saat ini, masih banyak orang yang merokok di sembarang tempat. Untuk itu, kami  mengusulkan agar Perda tersebut bisa dibuatkan aturan yang lebih teknis berupa Peraturan Bupati,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement