Rabu 05 Feb 2020 17:02 WIB

Komisi II Belum Terima Kerpres Pemberhentian Wahyu Setiawan

Komisi II belum menerima surat keputusan presiden soal pemberhentian Wahyu Setiawan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid mengatakan pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dengan tidak hormat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas dasar Keppres tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai anggota KPU pengganti Wahyu.

"Komisi II belum memdapat info hal tersebut dari KPU dan dari istana tentang rencana penggantian/pengangkatan. (Kerpres) belum sampai ke Komisi II," ujar Sodik saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (5/2).

Baca Juga

Menurutnya, jika salinan Kerpres itu belum diterima, Komisi II tidak bisa inisiatif memberikan surat yang berisi nama anggota KPU yang dapat dilantik presiden. Sebab, pengangkatan anggota KPU merupakan kewenangan presiden.

Namun, kata Sodik, apabila salinan Kerpres itu sudah sampai di Komisi II, prosesnya akan cepat dilaksanakan. Karena Komisi II hanya memberikan pemberitahuan kandidat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya saat uji kelayakan dan kepatutan pemilihan tujuh anggota KPU di DPR pada April 2017 lalu. Proses akan berjalan cepat, ketika pengganti Wahyu pun telah menyatakan kesediaannya dilantik sebagai anggota KPU.

"Cepat, hanya pemberitahuan. Kandidat nomor urut berukutnya dan (jika) yang bersangkutan sudah menyatakan sedia," kata Sodik.

Namun, sebelumnya pihak Istana mengatakan masih menunggu surat dari DPR RI. Salinan Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama saudara Wahyu Setiawan dikirimkan ke DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dari surat DPR itu presiden melantik anggota KPU pengganti," ujar Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, Ahad (19/1).

Fadjroel menambahkan, berdasarkan Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai anggota KPU. Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement