Rabu 05 Feb 2020 14:57 WIB

Benny K Harman Bantah Puan Maharani

Benny menilai panja dan pansus tetap berjalan beriringan terkait kasus Jiwasraya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Partai Demokrat Benny K Harman (tengah).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Politikus Partai Demokrat Benny K Harman (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota fraksi Partai Demokrat Benny K Harman membantah pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menyebut bahwa panitia kerja (panja) dengan panitia khusus (pansus) tidak bisa berjalan beriringan.

Ia justru mempertanyakan aturan mana yang mengatakan bahwa pansus tidak bisa dibentuk jika sudah ada panja. "Aturan yang mana? Tidak ada," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Baca Juga

Menurutnya dengan adanya pansus, maka akan penyelesaian kasus Jiwasraya akan lebih efektif ketimbang ada banyak panja untuk satu isu. Apalagi pansus bisa bekerja lintas komisi sehingga menurutnya pansus dinilai lebih powerful.

"Jadi memang panja itu dibikin cepat-cepat untuk menganulir kasus ini. Kita mengusulkan hak angket itu supaya lebih powerful, dahsyat, dan tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Selain itu, panja juga dinilai tidak punya hak subpoena atau hak untuk memaksa pihak pihak yang dipanggil tapi tidak mau datang. Berbeda dengan pansus  yang bisa memakai instrumen paksa.

"Substansi semua setuju pengungkapan kasus ini, semua fraksi setuju. Hanya kita ingin supaya tidak gaduh, supaya ada koordinasi ada sinkronisasi kita tuangkan itu di dalam pansus," tuturnya.

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan fraksi PKS dan Partai Demokrat terkait pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Jiwasraya. Ia menuturkan, saat ini panitia kerja (panja) Jiwasraya tengah berjalan di tiga komisi terkait, yakni Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI.

"Jadi mekanisme itu tentu saja akan kami lewati melalui mekanisme lagi, kita tunggu, biar saja panja tetap berjalan sampai kemudian terkait dengan proses mekanisme pansus itu juga nanti akan kami bahas," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Menurunya, panja dan pansus tidak bisa bekerja secara beriringan. Lantaran panja kini sudah bekerja, kini tinggal menunggu proses di panja selesai.

"Tidak bisa (beriringan), itu harus menjadi salah satu sesuai dengan mekanismenya, tetapi sekarang panja di tiga komisi sedang berjalan. Jadi kita tunggu proses yang ada di tiga komisi tersebut dengan nantinya mekanisme terkait dengan pengusulan pansus kita masukkan dalam mekanisme yang ada," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement