REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N yang digerebek Polda Sumbar di salah satu hotel berbintang, Ahad (26/1), berkat laporan Anggota DPR RI Andre Rosiade, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, baik muncikari dan wanita pekerja seks komersial (PSK) telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
“Jadi muncikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada muncikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Satake Bayu dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Bayu menjelaskan, pemeriksaan berada dalam tahap rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan muncikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Saat ini, penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas. Sementara, PSK dan mucikari sudah ditahan.
"Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ujar Bayu.
Bayu menegaskan, pelaku bukanlah korban dalam perdagangan orang atau kegiatan prostitusi. Melainkan pelaku yang bekerja sebagai PSK yang terlihat sudah profesional. “Pelaku juga bukan wanita di bawah umur. Jadi kita proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, polisi mengamankan AF dan N dari hasil penggerebekan di sebuah hotel di Padang. AF bertugas sebagai muncikari dan mengantarkan N pada seorang lelaki. Penangkapan itu dilakukan atas laporan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade yang menginformasikan adanya praktik prostitusi online di hotel tersebut.