Selasa 04 Feb 2020 19:50 WIB

Polisi Identifikasi Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang

Pelaku pembobolan rekening Ilham Bintang tidak berada di Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Ilham Bintang menjadi korban pembobolan rekening.
Foto: dok. Republika
Ilham Bintang menjadi korban pembobolan rekening.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan telah mengidentifikasi pelaku pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Yusri menyebut, hal itu dilakukan setelah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"(Kasus) Ilham Bintang sementara sudah naik penyidikan, kita sedang mengejar para pelaku ini, masih kita lakukan pengejaran dan sudah ada beberapa (pelaku) kita identifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2)

Baca Juga

Meski demikian, saat ditanya mengenai identitas para pelaku itu, Yusri enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyebut bahwa lokasi para pelaku itu tidak berada di Jakarta.

"Mudah-mudahan hari ini atau besok kita bisa umumkan. Karena memang pelakunya sebagian besar tidak berada di Jakarta," ungkap Yusri.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Di antaranya, Ilham Bintang sebagai pelapor, pihak bank BNI dan Commonwealth, Indosat, dan saksi ahli.

Sebelumnya, wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan. Nomor kartu SIM Indosat miliknya dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut. Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal, Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham, yakni pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement