REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi Johnny G Plate menemui Ketua DPR RI Puan Maharani dan pimpinan Komisi I di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2). Pertemuan itu dilakukan Plate untuk konsultasi terkait mekanisme pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Koordinasi dan konsultasi bagaimana memproses lebih lanjut agar RUU PDP ini bisa segera berposes secara politik di DPR," kata Johnny G. Plate saat ditemui setelah melakukan pertemuan.
Plate menegaskan, RUU PDP mutlak diperlukan oleh negara. Draf RUU yang diserahkan pada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Plate mengklaim, konten dari RUU itu spesifik menyangkut hak-hak yang bersifat personal dan privat terkait perlindungan data pribadi.
"UU yang dihasilkan ini betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini dua hal yang menjadi scope-nya RUU perlindungan data pribadi pertama data umum pribadi, kedua data spesifik pribadi," ujar Plate.
Di dalam draf RUU yang telah diserahkan itu, lanjut Plate, terdapat tiga faktor yang menjadi perhatian utama. Tiga faktor itu yakni perlindungan pemilik data, kedaulatan data, dan keamanan negara.
Perlindungan data pribadi ini, kata dia, berarti perlindungan terhadap lebih 270 juta rakyat Indonesia. "Nah, kita harapkan partisipasi publik yang kuat, kami sendiri akan melakukan tentu bersama-sama dengan dpr dalam proses politiknya dan melakukan komunikasi publik, penjelasan dan menjawab apabila dibutuhkan," kata dia.
Selanjutnya, rapat-rapat dengar pendapat akan dilakukan DPR RI. Pemerintah juga telah menyiapkan naskah akademik RUU tersebut. Sehingga tidak ada informasi bias soal perumusan RUU ini.
"Surpres (surat presiden)-nya kan sudah dikirim ke DPR RI, dan kemarin sudah disampaikan di rapat paripurna DPR. Jadi tinggal tindaklanjuti dalam rapat Bamus nanti akan dibahas di mana, di Komisi I atau di Badan Legislasi," ujar pria yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini.
Target penyelesaian dari RUU ini pun kata Plate harus dibicarakan bersama DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU PDP ini akan dibahas oleh Komisi I. Bila UU ini berhasil diselesaikan dan diundangkan, maka Indonesia akan menjadi negara yang ke-127 yang mempunyai UU terkait dengan perlindungan data pribadi.
"Bahwa inisiatif pemerintah yang disampaikan ini adalah dengan semangat akan melindungi data pribadi dari hal-hal yang negatif tentu saja nantinya pun harus bermanfaat untuk seluruh warga negara republik Indonesia dalam perlindungan data pribadinya," kata Puan.
Puan menjanjikan RUU PDP ini akan dibahas secara terbuka. Sehingga tidak menimbulkan bermacam persepsi negatif di publik.