REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tiga pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor dengan senjata api rakitan yang telah beraksi lebih dari 51 kali di wilayah Jakarta Barat. Satu pelaku berinisial H ditembak mati polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus pencurian itu terjadi sekitar tanggal 9 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Yusri menyebut, pencurian itu dilakukan oleh pelaku H, A, dan satu orang yang saat ini masih buron berinisial I.
"Ketiga pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang posisinya terparkir di dalam pagar rumah korban (inisial HS) dengan menggunakan senjata api rakitan dan terekam oleh CCTV," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2).
Yusri mengungkapkan, saat pencurian itu, barel senjata api rakitan milik DPO I tertinggal di tempat kejadian perkara dan diamankan oleh polisi. Ia menuturkan, polisi pun segera melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, para pelaku diketahui telah menjual lebih dari 48 unit motor hasil curiannya ke seorang penadah berinisial J. "Penadah J itu kemudian menjual lagi motor-motor hasil curian ke DPO T," papar Yusri.
Yusri menambahkan, berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku H, A dan J di Jalan Semeru Raya, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (4/2) sekitar pukul 03.12 WIB. Saat akan ditangkap, para pelaku berusaha menembak petugas dengan senjata api rakitan.
"Polisi pun melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujar dia.
Ketiga pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, pelaku H meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara itu, pelaku A dan J mengalami luka tembak di bagian kaki
Hingga saat ini, sambung Yusri, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni I yang berperan sebagai eksekutor dan T yang merupakan penadah barang hasil curian pelaku.