Selasa 04 Feb 2020 12:28 WIB

Hari Pertama Penindakan ETLE Motor, Tercatat 161 Pelanggar

Pelanggaran terbanyak terjadi adalah pengendara motor melintas di jalur transjakarta

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat melakukan sosialisasi penindakan ETLE terhadap pengendara motor di simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat melakukan sosialisasi penindakan ETLE terhadap pengendara motor di simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Senin (3/2). Dalam penindakan hari pertama itu, polisi mencatat, total ada sebanyak 161 pelanggaran yang terjadi.

"Jumlah pelanggaran sepeda motor sejumlah 161 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Jumlah tersebut, sambung dia, mengalami penurunan dibandingkan pelaksanaan sehari sebelumnya, yakni tanggal 2 Februari 2020 yang mencapai 174 pelanggaran. Fahri menyebut, terjadi penurunan sebanyak 13 pelanggaran.

Fahri mengungkapkan, pada penilangan perdana kemarin, jumlah tersebut terjadi di empat lokasi berbeda. Sementara itu, jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara motor melintas di jalur bus Transjakarta sebanyak 91 pelanggaran.

Dia menjelaskan, pelanggaran terbanyak ditemukan di jalur bus Transjakarta koridor 6, tepatnya di Halte Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan jumlah 54 pelanggaran.

"Jumlah itu terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas di jalur bus Transjakarta dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," papar Fahri.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mulai melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas melalui ETLE. Hingga saat ini, sudah ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. Seluruh kamera itu terpasang di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin serta jalur bus Transjakarta koridor 6.

Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.

Lebih lanjut, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda akan ditindak secara manual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement