Selasa 04 Feb 2020 12:19 WIB

Kasus Ilham Bintang Naik ke Penyidikan

Polisi akan segera mengejar tersangka terkait pembobolan rekening Ilham Bintang

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan telah menaikan status kasus dugaan pembobolan rekening yang dilaporkan oleh wartawan senior Ilham Bintang dari penyelidikan ke penyidikan. Yusri menyebut, hal itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi.

"Unsur-unsurnya sudah memenuhi, beberapa saksi sudah kita periksa dan kasusnya sudah kita naikan menjadi penyidikan," Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Yusri menjelaskan, alasan lainnya menaikan kasus ini ke tahap penyidikan karena telah memenuhi pasal yang disangkakan dalam laporan Ilham Bintang. Ia menyebut, polisi akan segera mengejar tersangka terkait pembobolan rekening ini.

"Ini sudah memenuhi unsur pasal pencurian yang ada sesuai persangkaan saudara Ilham Bintang," ujar Yusri.

Yusri menambahkan, saksi ahli pun telah diperiksa terkait kasus tersebut. Bahkan, kemarin penyidik telah memeriksa lainnya, yakni Satelindo. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut. Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal, Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia. Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement