Senin 03 Feb 2020 23:26 WIB

PDIP Sidak Ruang Terbuka Hijau Beralih Fungsi di Pluit

Fraksi PDIP DPRD DKI menyatakan RTH itu akan dijadikan bangunan dua lantai.

Ilustrasi wilayah Pluit, Jakarta Utara.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ilustrasi wilayah Pluit, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Kali Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (3/2). RTH itu diduga beralih fungsi 

"Info yang kami terima, ini adalah RTH, lahan ini dulu dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk pedagang kembang-kembang, lalu eranya pak Ahok itu direlokasi untuk dikembalikan pada fungsi sebagai jalur hijau RTH, untuk masyarakat Jakarta. Maka kami dorong itu juga untuk masyarakat Jakarta," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di lokasi, Senin.

Baca Juga

Gembong mengatakan sidak ini merupakan yang kedua kalinya. Pada sidak pertama pada 2018, pihaknya melakukan inspeksi ke lahan yang termasuk ke dalam wilayah tiga RW di Kelurahan Pluit, yakni 12,13 dan 14.

"Beberapa tahun lalu, kita kunjungi ke sebelah, itu dihentikan. Sekarang dimulai lagi, kami menagih janji kepada Pemprov DKI untuk bisa kembalikan, agar fungsi terbuka hijau betul kami rasakan," kata Gembong.

Dari informasi yang didapatkan fraksi, tempat tersebut masih belum jelas akan dijadikan apa, antara tempat parkir, hingga pusat kuliner yang disebut untuk pedagang terkategori usaha kecil dan menengah (UKM). Dari pantauan di lokasi, lahan seluas lebih dari satu hektare yang memanjang di bantaran sungai Kali Kerendang di samping Jalan Pluit Kali Karang Indah Timur dipasangi pagar seng dengan dipasang papan informasi proyek.

Terlihat beberapa alat berat beroperasi, namun berhenti ketika rombongan memasuki area proyek. Dalam papan informasi proyek, dijelaskan lokasi itu akan dijadikan bangunan dua lantai dengan kegunaan untuk lokasi pedagang kaki lima (PKL), bazar, taman, parkir, plaza dan area premium.

Terlihat juga kantor pemasaran di depan lahan berpagar seng dan terbuat dari peti kemas dengan informasi jam operasi pukul 10.00 WIB-14.00 WIB. "Prinsipnya kami ingin mengembalikan pada fungsi sebagaimana yang tercantum pada RDTR(rencana detil tata ruang) yang kita miliki bersama, yang harus kita patuhi bersama, semua pihak harus patuh pada RDTR yang sudah jadi kesepahaman kita," ucap Gembong.

Terhadap proyek di lahan yang disebutkan dimiliki oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo dan mulai dibangun kembali, padahal sebelumnya diminta untuk distop, fraksi meminta pemilik lahan dan kontraktor untuk mempertimbangkan apa yang dibutuhkan di kawasan tersebut. "Kami tahu kuliner kan udah banyak di sini, apakah kuliner yang kita butuhkan? kan yang kita butuhkan itu RTH, Seperti sama-sama kita lihat kondisi saat ini, mana yang kita butuhkan, apakah kuliner atau RTH, ya pasti RTH," ucap Sekretaris Komisi B DPRD Jakarta asal Fraksi PDIP, Pandapotan Sinaga di lokasi yang sama.

Fraksi PDIP, ke depannya, akan menugaskan anggota mereka yang membidangi masalah tersebut, yakni di Komisi D, Komisi B, serta semua yang bermitra kerja dengan BUMD, Cipta Karya dan lainnya. "Kami minta untuk menindaklanjuti dari hasil kunjungan kita hari ini, nanti kita sehari penugasan itu, ke komisi-komisi," ujar Gembong menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement