REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyebutkan sebanyak 26 lubang penambangan emas tanpa izin di Kawasan Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS) yang masuk wilayah Kabupaten Lebak sudah ditutup oleh aparat penegak hukum. Tambang emas ilegal ini disebut-sebut sebagai penyebab banjir bandang Banten beberapa waktu lalu.
"Pemerintah dan aparat keamanan telah menutup 26 lubang bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di wilayah Kabupaten Lebak," kata Andika Hazrumy usai memimpin Rapat Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Bandang Kabupaten Lebak di Ruang Rapat Kantor Wakil Gubernur Banten, di Serang, Senin (3/2).
Selain itu, menurut dia, sudah ada 4 orang gurandil yang diproses kepolisian karena aktivitas ilegalnya itu. Andika mengakui relatif sulit untuk menutup penambangan emas tanpa izin, karena motif ekonomi.
Setiap gurandil emas liar rata-rata bisa mendapat sebanyak 2-5 gram emas per hari. Dengan kisaran harga emas Rp 300 ribu-400 ribu per gram, mereka bisa mendapat penghasilan sampai Rp 2 juta.
Menurut Andika, diperlukan pemutusan mata rantai kegiatan penambangan liar. Salah satunya dengan melakukan penyetopan penyediaan merkuri yang digunakan untuk memurnikan emas hasil penambangan liar.
Sementara itu, terkait upaya pemulihan wilayah hutan di TNGHS yang rusak karena aktivitas PETI maupun pembalakan liar, Dinas LHK Provinsi Banten akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"DLHK akan memfasilitasi Hutan Rakyat seluas kurang lebih 25 hektare dan Kebun Bibit Desa untuk reboisasi," kata Andika.
DLHK Provinsi Banten, lanjut Wagub, juga akan berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk mengusulkan program penanaman bambu di tebing sungai wilayah terdampak banjir.
Dalam rapat tersebut juga terungkap, akibat bencana banjir bandang tersebut telah terjadi kerusakan 547 hektare tanaman padi. Dari jumlah ini, 437 hektare yang sudah tertanami dengan kisaran umur tanaman 7-25 HST (Hari Setelah Tanam) dengan total kerugian sebesar Rp 2,2 miliar.
Atas kerusakan tanaman pangan tersebut, Pemprov Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan program bantuan sebesar Rp 100 juta untuk setiap wilayah guna mengurangi dampak banjir bandang terhadap kerawanan pangan di di wilayah Kecamatan Sajira, Cipanas, dan Lebak Gedong. Selain itu, juga bantuan untuk daerah pendukung rawan bencana yaitu di enam kecamatan di Kabupaten Lebak dengan bantuan masing-masing wilayah mencapai Rp 100 juta.