REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status hukum laporan wartawan Ilham Bintang, terkait dugaan pembobolan rekening bank melalui nomor telepon seluler, dari penyelidikan ke penyidikan
"Kasus Ilham Bintang naik ke sidik (penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (3/2).
Yusri menyatakan penyidik akan menggelar perkara setelah menaikkan status hukum laporan Ilham Bintang pada tahapan penyidikan. Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.
Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket "roaming". Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.
Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia. Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.