REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membantah revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2019. Arteria yang mewakili DPR menyebut RUU KPK perubahan kedua masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 dan dapat dilihat publik melalui laman resmi DPR.
Sementara dalam Prolegnas 2015-2019, ia mengatakan revisi UU KPK berada di urutan ke-36 daftar kumulatif terbuka dan urutan ke-63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019. "Tahun 2019 masuk dalam daftar kumulatif terbuka pada urutan kelima. Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak masuk ke prolegnas," kata Arteria saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan penyusunan prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD dan pemerintah yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan perencanaan undang-undang. Penyusunannya dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR untuk kemudian disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Ia mengakui selain melalui prosedur kumulatif terbuka, penyusunan prolegnas dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti adanya urgensi nasional. Sebelumnya, tiga mantan pimpinan KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi menyebut terjadi penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI dan pemerintah.
Menurut mereka, revisi UU KPK awalnya tidak masuk ke dalam Prolegnas 2019, bahkan tidak pernah disinggung selama evaluasi pada 28 Mei, 4 Juli, 5 Juli dan 1 Agustus. Penyelundupan disebut terjadi saat evaluasi Prolegnas 2019 pada 9 September 2019.