Senin 03 Feb 2020 21:42 WIB

KPK Larang Terdakwa Ini Terima Kunjungan Keluarga Sebulan

KPK berikan sanksi untuk Mirawati Basri karena membawa alat komunikasi ke rutan.

Terdakwa yang merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri.
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa yang merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih Mirawati Basri yang juga orang dekat politikus PDIP I Nyoman Dhamantra. Ia disanksi karena membawa alat komunikasi ke dalam rumah tahanan (rutan).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Kepala Rutan Cabang KPKkemudian menjatuhkan sanksi disiplin, yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapapun terhitung mulai hari ini sampai 3 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga

Hukuman tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. "Jadi, selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan Peraturan Kemenkumham mengenai tata tertib lapas dan rutan," ujar dia.

KPK, lanjut Ali, akan tegas terhadap para tahanan yang tidak mematuhi aturan tentang tata tertib di dalam rutan. "Tentu di samping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran juga diharapkan menjadi aspek pencegahan terhadap para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan KPK," tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa Mirawati juga diketahui menyalahgunakan izin berobat. "Bahwa ada penyalahgunaan izin berobat dari yang bersangkutan. Yang seharusnya berobat, namun melakukan tindakan di luar itu, facial," kata Ali.

Atas tindakan tersebut, kata dia, jaksa KPK telah melaporkan kepada majelis hakim yang telah mengeluarkan izin tersebut. "Tindakan yang dilakukan KPK adalah karena terdakwa adalah tahanan hakim, dan izin berobat adalah berdasarkan penetapan hakim. Maka atas informasi tersebut, hari ini ketika persidangan kami melaporkan ke majelis hakim terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut ketika menggunakan izin yang telah dikeluarkan majelis hakim," ujar Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyesalkan terdakwa Mirawati menyelewengkan izin berobat ke dokter kulit menjadi perawatan facial brigthening di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD). "Ada tindakan medis tidak sesuai penetapan, di sini tanggal 24 Januari 2020 ada tindakan medis berupa clinical facial brigheting dilakukan terdakwa padahal tidak disebutkan adanya permohonan untuk ada tindakan tersebut. Sedangkan tindakan medis yang dimohonkan untuk 24 Januari adalah untuk dilakukan pengobatan dokter spesialis kulit dan kelamin, papsmear dan kandungan, dan bukan clinical facial brighthening," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Takdir menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan sela. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan eksepsi (keberatan) yang diajukan Mirawati dan Elviyanto dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi pada sidang pekan selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement