Senin 03 Feb 2020 20:22 WIB

TNI Gagalkan Penyelundupan Mobil Asal Malaysia

Dua mobil ilegal asal Malaysia itu masuk melalui jalur tikus di kebun sawit.

Ilustrasi TNI di perbatasan Indonesia-Malaysia. Prajurit TNI menggagalkan penyelundupan dua unit mobil Toyota asal Malaysia di Desa Jagoi Babang, yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ilustrasi TNI di perbatasan Indonesia-Malaysia. Prajurit TNI menggagalkan penyelundupan dua unit mobil Toyota asal Malaysia di Desa Jagoi Babang, yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Prajurit TNI Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 641/Beruang menggagalkan penyelundupan dua unit mobil Toyota asal Malaysia di Desa Jagoi Babang. Wilayah itu merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat.

"Dua mobil ilegal asal Malaysia itu masuk melalui jalur tikus di kebun sawit dan berhasil digagalkan tim gabungan TNI yaitu BAIS, Satgas Pamtas, SGI dan Koramil setempat," kata Dansatgas Pamtas Yonif 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, di Jagoi Babang, Bengkayang Kalimantan Barat, Senin (3/2).

Baca Juga

Kukuh menyampaikan, Tim gabungan itu menggagalkan penyelundupan dua unit mobil ilegal asal Malaysia pada Sabtu (1/2). Dua mobil tersebut yaitu Toyota Vios 2007 dengan nomor polisi QS 9255 D dan Toyota Altis 2013 dengan plat Malaysia nomor QAD 9986.

Menurut Kukuh, tim gabungan juga telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan mobil ilegal yaitu berisial HA (39), SY (50), RL (25) dan A (31). "Keempat orang yang terlibat penyelundupan tersebut rata - rata buruh sawit di Jagoi Babang," jelas Kukuh.

Dari pengakuan para pelaku kedua mobil tersebut akan di jual di wilayah Indonesia dengan harga Rp30 juta per unit. Kukuh memaparkan, para pelaku penyelundupan tersebut mengambil dua mobil di wilayah Malaysia dengan cara menodong dan menyekap pemilik mobil yang merupakan warga negara Malaysia.

Saat ini, empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement