REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan seorang juru parkir berinisial OM (19 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (online). Polisi mengamankan tersangka bersama rekannya seorang perempun FA (18) pada Ahad (2/2) pagi.
"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Senin (3/2).
Keduanya dijerat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan modus menggunakan aplikasi dalam jaringan (online). Korban yang dieksploitasi secara seksual oleh tersangka adalah perempuan AF (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di Padang.
Perbuatan itu diketahui telah terjadi sejak 27 Januari 2020 hingga 30 Januari 2020. Pelaku diduga berperan mencarikan tamu untuk korban melalui aplikasi dalam jaringan.
Setelah itu mereka mempertemukan korban dengan para tamunya di berbagai hotel di daerah setempat. Setelah korban melayani lelaki hidung belang tersebut didapatkan bayaran sebesar Rp200 ribu.
Setelah itu, tersangka FA menemui korban dan meminta imbalan atas jasa mencarikan tamu sebesar Rp100 ribu, lalu dibagi dua dengan tersangka OM sebesar Rp50 ribu. Kasus itu akhirnya terkuak ketika pihak keluarga merasa curiga dengan aktivitas korban, lalu berusaha memancing para tersangka.
Para tersangka yang terpancing akhirnya menyepakati untuk bertemu di Belimbing Kuranji, dan langsung dijebak keluarga korban di lokasi pertemuan. Setelah itu kedua tersangka langsung diantarkan ke Kantor Polresta Padang, dan orang tua korban membuat laporan polisi. Tersangka OM dan FA dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.