REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua Purba mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan penanganan banjir Jakarta pada awal 2020 sesuai prosedur. Ia menyatakan Pemprov DKI tidak lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Enggak, enggak, (gak lalai)" kata Haratua, kepada pers usai persidangan gugatan kelompok (Class Action) banjir Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Menurut Haratua, para penggugat yang menyatakan bahwa banjir Jakarta merupakan kelalaian Gubernur DKI Jakarta hanya klaim satu pihak. Lebih lanjut, Haratua enggan menanggapi secara keseluruhan klaim para penggugat Jakarta karena masih ada data yang belum terpenuhi oleh pihak penggugat.
"Kami akan jawab di agenda berikutnya. Setelah gugatan ini kan, ada agenda sidang jawaban nanti lengkapnya, kami sampaikan biar gak kepotong-potong," kata Haratua.
Untuk diketahui, pada sidang perdana Gugatan Class Action Banjir Jakarta tiga perwakilan kelas dari tiga wilayah yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur tidak menghadiri persidangan. Hanya terdapat dua perwakilan yang menghadiri persidangan, yaitu Alfius Christano mewakili wilayah Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya mewakili Jakarta Pusat.
Sebelumnya, advokasi banjir Jakarta memasukkan gugatan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka menuntut ganti rugi mencapai Rp 42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir hampir selama satu minggu.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut Early Warning System (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang. "Kalau itu ada (EWS), tentu ada informasi kepada masyarakat sehingga mereka mempersiapkan diri. Lalu, tidak ada juga sistem bantuan darurat atau emergencyresponse. Kalau lihat fakta, teman-teman bisa lihat banyak korban banjir yang keliaran dan tidak dapat bantuan," kata Azas Tigor Nainggolan yang mewakili Advokasi Banjir Jakarta, Senin (14/1).
Karena itu, gugatan kelompok yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakartaitu berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.