Senin 03 Feb 2020 19:00 WIB

DPR Sahkan Delapan Hakim MA

Awalnya, ada sepuluh calon hakim MA yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
DPR Sahkan Delapan Hakim MA. Foto: Mahkamah Agung
DPR Sahkan Delapan Hakim MA. Foto: Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengesahkan delapan orang hakim untuk Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (3/2). Delapan hakim itu terdiri dari lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc.

Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Aziz Syamsuddin. Pengesahan di paripurna ini pun dilakukan setelah para calon hakim tersebut menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

Baca Juga

Adapun lima hakim agung, yang disetujui yakni Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H.Busra, dan Sugeng Sutrisno. Sedangkan tiga hakim ad hoc yang disetujui yakni Agus Yunianto, Ansori, Sugianto.

Awalnya, terdapat sepuluh calon hakim MA yang menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI. Namun, Komisi III hanya meloloskan delapan orang. Delapan orang yang lolos disebut telah memenuhi standar dan untuk mencukupi kebutuhan hakim MA.

"Kita tidak ingin ada kekurangan maupun kekosongan hakim agung, sesuai dengan kebutuhan MA saat ini. Mudah-mudahan yang sudah kita pilih, akan berikan kontribusi yang baik bagi bangsa," ujar Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.

Taufik berharap, para hakim yang terpilih bisa menunjukkan integritasnya yang tinggi sebagai Hakim MA. Sehingga, para hakim terpilih itu bisa meningkatkan integritas MA sebagai lembaga peradilan yang terpecaya dan bersih.

"Kita berharap bisa meningkatkan kualitas putusan, karena seorang hakim itu mahkotanya putusan. Oleh karena itu, dengan adanya darah-darag baru di MA, kita harap ada peningkatan kualitas putusan di MA," ujar Taufik Basari menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement