REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 16 personel Polda Jabar diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Polri. Upacara PTDH tersebut dipimpin Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Dr Akhmad Wiyagus, Senin (3/2) di Mapolda Jabar. Upacara tersebut dihadiri Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polda Jabar. “Terkait hal itu (PTDH) selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” kata Brigjen Pol Dr Akhmad Wiyagus dalam amanatnya.
Menurut Wiyagus, keputusan PTDH merupakan hal yang berat, namun tentunya tidak boleh ragu. Institusi Polri, kata dia akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kata dia, peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.
"Ini (PTDH) harus menjadi bahan intropeksi bagi seluruh personel Polda Jabar. Sengaja hal ini (PTDH) dilakukan dalam upacara dan disaksikan seluruh personel agar menjadi bahan pembelajaran," ujar jenderal bintang satu yang hobi road bike balap ini.
Brigjen Wiyagus mengingatkan agar seluruh personel Polda Jabar melaksanakan tugas dengan professional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. "Saya tidak akan bosan mengingatkan seluruh personel Polda Jabar agar melaksanakan tugas dengan profesional dan ikhlas. Anda sudah ditakdirkan menjadi polisi dan jalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya," kata dia yang pernah pertugas menjadi penyidik KPK tersebut.
PTDH tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 16 personel Polda Jabar dipecat. Mereka terdiri dari lima personel terkait tindak pidana narkotika, satu personel terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), satu orang terlibat kasus penipuan, dan sembilan orang karena pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.