Senin 03 Feb 2020 12:32 WIB

KPK Panggil 3 Saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana

Ketiga saksi yang berasal dari unsur swasta diperiksa untuk tersangka Wawan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, ketiga saksi yang berasal dari unsur swasta diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Ketiga saksi diperiksa untuk melengkapi berkas TCW dalam kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Adapun ketiga saksi yakni M. Nawawi, Mohammad Rawidi, dan H.R. Zulkifli. Pada perkara suap fasilitas Lapas Sukamiskin, penyidik KPK sejatinya menjerat lima orang tersangka. Mereka adalah  Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, serta Deddy Handoko. Hanya saja, untuk Fuad Amin, kasusnya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu. Pemberian dilakukan agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

Dalam perkara ini, Wahid Husen dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Wawan, Rahadian serta Alm Fuad Amin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement