Senin 03 Feb 2020 11:36 WIB

Pengacara: Nikita Siap Lahir Batin Dilimpahkan dan Disidang

Nikita Mirzani ingin kasusnya segera disidangkan.

Nikita Mirzani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, kliennya siap lahir batin dipindah penahanannya dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita juga sudah siap disidangkan.

"Niki siap lahir batin siap untuk dilimpahkan, siap untuk segera disidangkan dan sebagainya," kata Fachmi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga

Fachmi menyebutkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya sebelum menghadapi pelimpahan perkara ke Kejaksaan. Nikita menganggap perkara ini sebagai hal biasa. "Enggak ada inikan cuma pelimpahan biasa," kata Fachmi.

Terkait kemungkinan Nikita akan ditahan lagi setelah kasusnya dilimpahka, Fachmi optimistis perkara ini segera ditahapduakan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Fachmi, Nikita ingin perkaranya segera naik ke persidangan agar semua fakta bisa terungkap. Niki pun mempercayai penegakan hukum yang berlaku untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukannya.

"Biar terungkap kebenaran itu, kebenaran itu kan enggak bisa terungkap, kalau disidang semua itu terbuka. Kalau sekarang ini kan versi-versi enggak baiklah," kata Fachmi.

Selama dua hari "diinapkan'" di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Fachmi mengatakan kondisi Nikita dan anaknya yang berusia sembilan bulan dalam kondisi baik dan sehat. "Sehat dan santai-santai aja. Anaknya sehat kan diberi ASI sama Niki," kata Fachmi.

Fachmi menambahkan, Niki mendapat banyak dukungan dari sejumlah rekannya sesama artis baik yang datang langsung melihat Nikita di Mapolrestro maupun yang mendoakan dan memberikan dukungan melalui sosial media.

"Bisa dilihat sendiri di Instagram-nya Niki dan Kak Fitri, ada juga yang menghubungi langsung ada banyak yang 'support'," kata Fachmi.

Sebelum dipindahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani mendapat kunjungan dari Uya Kuya yang tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.

Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan.

Nikita dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita dua kali dipanggil penyidik Polrestro Jaksel. Pemanggilan pertama 2 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Panggilan kedua kembali dilayangkan pada 7 Januari 2020, Nikita tidak juga hadir dengan alasan sakit.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement