Senin 03 Feb 2020 08:51 WIB

Dua Hari Tilang Elektronik, 341 Pemotor di DKI Langgar Lalin

Tilang elektronik sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2020 di wilayah DKI Jakarta.

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Tilang elektronik sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2020.

"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga

Fahri menyebutkan, jumlah pelanggaran pada hari pertama atau Sabtu (1/2) sebanyak 167 kasus dan hari kedua (Ahad (2/2) mencapai 174 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi jalur busway sebanyak 171 kasus.

Pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus. "Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan enam pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang kameraETLE.

Saat ini sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan telah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Pelanggar mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan dan ke depanajan ada sanksi. Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement