Senin 03 Feb 2020 07:38 WIB

Hari Ini Tilang Elektronik Pengendara Motor Mulai Berlaku

Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan terekam lewat kamera tilang elektronik

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Nidia Zuraya
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang tertangkap melakukan pelanggaran lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai hari ini, Senin (3/2). Kebijakan ETLE untuk pengendara motor ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Februari 2020. Namun, polisi belum melakukan penilangan.

"Iya sudah mulai ditilang pelanggaran hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Baca Juga

Fahri menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang akan terekam lewat kamera ETLE. Di antaranya, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Hingga saat ini, sudah ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. Seluruh kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Adapun mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tiak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.

Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.

Sementara itu, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement