Ahad 02 Feb 2020 23:57 WIB

Polisi Sita Ratusan Miras dari Warung Kelontong di Depok

Razia miras digelar aparat Polsek Sukmajaya Depok pada Sabtu (1/2) malam.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri Saubani
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Sukmajaya melakukan razia minuman keras (miras) di warung kelontong di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (1/2) malam. Hasilnya ratusan miras berbagai merk di sita dari warung kelontong di Kampung Sugutamu.

"Kami berhasil sita 131 miras berbagai jenis merek anggur dan arak," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab di Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok, Ahad (2/2).

Dia mengutarakan, pihaknya juga memberi peringatan dan mendata pemilik warung kelontong. "Kami juga mengamankan pemilik warung kelontong, di data dan diberi peringatan," terang Ibrahim.

Menurut Ibrahim, penyitaan miras tersebut berdasar pada Perda Kota Depok No.8 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan tindak pidana ringan (tipiring).

"Selain itu, dalam menjaga situasi aman dan  kondusif, kami juga akan terus meningkatkan patroli di titik rawan untuk mencegah kejadian kerawanan gangguan Kamtibmas," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement