REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mencabut sementara pemberian bebas visa kunjungan bagi warga negara China. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, layanan visa on arrival bagi warga negara China yang berdomisili di China Daratan juga dihentikan untuk sementara waktu. Kebijakan itu diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus korona (2019-nCov) di Indonesia.
"Untuk sementara dihentikan," ujar Retno di Bandara Halim Perdanakusuma, Ahad (2/2).
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyarankan pemerintah mencabut kebijakan bebas visa bagi warga negara China yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia. Hal ini perlu dilakukan demi mencegah masuknya virus corona ke tanah air.
"Upaya untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia harus dilakukan secara sistematis, tidak sekadar memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan atau menerbitkan 'travel advice' bagi WNI," kata Charles.
Charles mengatakan dengan pemberlakuan kembali visa kunjungan bagi warga negara China, setelah dibebaskan pada 2015, Pemerintah RI bisa memperketat masuknya warga dari wilayah-wilayah terdampak virus corona di China seperti dari Wuhan dan sekitarnya secara lebih intensif.
"Tidak sekadar mengandalkan thermo scanner di bandara/pelabuhan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, dalam keadaan darurat seperti ini, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya.
"Jadi, segala tindakan yang diambil, termasuk pencabutan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara China juga dalam rangka menjalankan kewajiban tersebut," ujarnya.