Senin 03 Feb 2020 00:11 WIB

Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Pemberdayaan Perempuan

Pemberdayaan bisa mencegah kekerasan pada perempuan dan anak.

Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Pemberdayaan Perempuan.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Pemberdayaan Perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Bahtiar, hal tersebut merupakan respons Kemendagri dalam melaksanakan arahan presiden dan mendukung upaya Kementerian PPA. "Ini bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPA," kata Bahtiar berdasarkan pesan singkat yang diterima di Jakarta, Ahad (22).

Baca Juga

Kewajiban Pemda tersebut berjalan seiring dengan Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia. Bahtiar mengatakan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak melibatkan banyak pihak.

Untuk itu, seluruh jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah, harus bergerak bersama. Upaya tersebut, kata Bahtiar, harus didukung secara nasional, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW, dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan, dan pemuda, serta dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum," katanya.

Kemendagri sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai koordinator dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung penuh usaha tersebut dengan memberikan arahan kepada pemda. Kemendagri memberikan arahan kepada pemda agar menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Di daerah juga harus dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Sesuai dengan tugas Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemda akan ada arahan kepada pemda agar dibentuk unit kerja satuan kerja perangkat dinas yang melayani program tersebut. Anggaran di tingkat pemda harus disediakan untuk program-program yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak.

Bahtiar mengatakan Tito telah meminta seluruh pemda mendukung berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan anak. Hal tersebut sejalan dengan program prioritas presiden lima tahun ke depan, yaitu bagaimana membentuk proteksi bagi perempuan dan anak yang menjadi aset utama membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement