Jumat 31 Jan 2020 22:51 WIB

Tarif Tol Bali Mandara Turun untuk Kendaraan Niaga

Penyesuaian tarif sudah berlaku di ruas Tol Bali Mandara.

Jalan Tol Bali Mandara yang menghubungkan Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa akan memberlakukan penyesuaian tarif bagi penggunanya (Foto udara Tol Bali)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Jalan Tol Bali Mandara yang menghubungkan Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa akan memberlakukan penyesuaian tarif bagi penggunanya (Foto udara Tol Bali)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Jalan Tol Bali Mandara yang menghubungkan Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa memberlakukan penyesuaian tarif bagi penggunanya. Penyesuaian tarif dilakukan terhitung sejak 31 Januari 2020 pukul 00.00 WITA.

"Penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, selain untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT), Enkky Sasono Anas Wijaya, saat dikonfirmasi dari Mangupura, Jumat (31/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, tarif baru Jalan Tol Bali Mandara setelah disesuaikan di antaranya adalah, Golongan I yang awalnya Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. Golongan II yang semula Rp 17.500 menjadi Rp 19.000.

Tarif tol golongan III yang sebelumnya Rp 23.500 disesuaikan menjadi Rp 19.000. Golongan IV menjadi Rp 25.000 dari tarif sebelumnya Rp 29.000. Golongan V yang semula Rp 35.000 menjadi Rp 25.000. Dan Golongan VI bagi pengendara roda dua dari sebelumnya Rp 4.500 mengalami penyesuaian tarif menjadi menjadi Rp 5.000.

Menurut dia, pada penyesuaian tarif tol tersebut memang terdapat penurunan tarif Golongan III, IV, dan V yang didominasi oleh kendaraan-kendaraan niaga atau kendaraan angkutan barang. Hal ini diharapkan dapat menarik kendaraan niaga agar dapat menggunakan layanan Jalan Tol Bali Mandara.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Bali-Mandara tersebut juga dilakukan untuk memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Jasamarga Bali Tol. Berdasarkan Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol, dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol," kata Enkky Sasono.

Ia menambahkan, sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Selain itu, Badan Pengatur Jalan Tol juga telah meminta data inflasi di wilayah Provinsi Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement