Jumat 31 Jan 2020 17:18 WIB

Modal Senjata Mainan, Komplotan Gasak Sembilan Motor

Selain kunci T, pelaku mengandalkan senjata mainan untuk menakuti saat ketahuan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Senjata mainan. Ilustrasi
Foto: Antara/Rony Muharrman
Senjata mainan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Komplotan pelaku bermodalkan senjata mainan untuk berjaga saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor di wilayah Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan tersangka dalam kasus curanmor yang diungkap kali ini terdiri dari dua pencuri, satu joki, dan satu penadah. Dalam menjalankan aksinya mereka mengintai sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau gedung saat dini hari.

“Mereka menjebol kunci kontak dengan letter T. Tapi mereka dilengkapi dengan seperti senjata sungguhan air, soft gun, dan senjata mainan. Ini sebagai persiapan kalau diketahui jadi hanya menakut-nakuti,” kata Matrius dalam konferensi persnya di Mapolres Purwakarta, Jumat (31/1).

Matrius menuturkan berdasarkan keterangan pelaku, senjata mainan digunakan sebagai pengamanan. Pernah sewaktu menjalankan aksinya dan diketahui, pelaku mengacungkan senjata yang membuat orang takut sehingga pelaku bisa melarikan diri.

Ia menyebutkan dua pelaku berasal dari Lampung berinisial JE dan DN. JE bahkan diketahui masih berusia 17 tahun dan telah dilimpahkan kasusnya ini ke Kejaksaan Negeri.

Sementara Omen sebagai joki dan Kemong sebagai penadah yang berasal dari Karawang. Sementara untuk barang bukti, kata Kapolres, diamankan sembilan unit sepeda motor yang dicuri pelaku di wilayah Purwakarta. Kasus ini masih dalam pengembangan karena dicurigai komplotan pelaku juga beraksi di wilayah lain.

“Kita kembangkan karena ada dugaan ini di Subang dan Karawang juga serta Sumedang,” ujarnya.

Menurutnya pengungkapan pelaku berdasarkan laporan dari para korban yang motornya hilang. Para pelaku pun akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara serta bagi penadah dikenakan pasal 481 dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Yang anak ancamannya sama cuma ada perlakuan khusus,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menambahkan aksi curanmor di Purwakarta biasanya dilakukan orang di luar Purwakarta. Daerah-daerah di sekitar pun menjadi tempat penjualan motor curian tersebut. “Rata-rata di jual ke luar ke Karawang sama Subang,” kata Handreas.

Ia mengatakan motor-motor yang rawan dicuri kebanyakan kendaraan roda dua dengan kunci manual. Dalam aksinya pelaku membongkar dengan menggunakan kunci leter T.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga kendaraannya dan tidak membiarkan terparkir di luar rumah. Sebab, pelaku siap mengintai jika ada peluang pencurian. “Mereka (pelaku) sudah pintar mau di dalam halaman mereka bisa juga. Parkiran hotel juga ada. Sementara buat hindarin cari motor yang keyless,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Purwakarta juga mengungkap pencurian sepeda motor dengan modus penipuan. Pelaku yang berjumlah dua orang bermodus ingin membeli motor dari korban.

Satu pelaku berperan mencoba kendaraan serta satu lagi berpura-pura akan mengambil uang di ATM. Saat korban lengah, pelaku yang mencoba motor langsung membawa lari kendaraan tersebut. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku warga Purwakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement