Kamis 30 Jan 2020 23:59 WIB

BPJamsostek Serahkan Santunan Karyawan Kontrak di Ponorogo

Santunan senilai Rp 42 juta diserahkan BPJamsostek kepada ahli waris di Ponorogo

BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek
Foto: BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan kematian kepada peserta yang merupakan tenaga kerja kontrak RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur atas nama Suheri.

Santunan senilai Rp 42 juta tersebut diserahkan perwakilan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris yakni keluarga peserta yang didampingi oleh Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Made Jeren, Sp.THT. "Sudah diserahkan secara simbolis kemanfaatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja kontrak di RSUD dr Harjono Ponorogo atas nama almarhum Suheri. Semoga bisa bermanfaat bagi keluarga bersangkutan," ujar Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Madiun Tito Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1).

Menurut dia, BPJamsostek hadir untuk memberikan kepastian manfaat yang diperoleh pekerja kontrak pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja, wajib menjadi peserta program jaminan sosial, baik itu pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja formal, pekerja informal, non-ASN, maupun buruh harian lepas.

Sangat penting bagi semua tenaga kerja untuk ikut menjadi peserta BPJamsostek. Sebab, hal itu akan memberikan kepastian perlindungan dan manfaat bagi yang bersangkutan dan keluarganya.

Untuk itu, Tito berharap agar semua lembaga baik negeri maupun swasta ataupun pemilik usaha perseorangan agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Made Jeren, Sp.THT mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayarkan klaim santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.

"Semoga dengan adanya uang santunan kematian tersebut, diharapkan dapat membantu dan meringankan keluarga ahli waris yang telah ditinggalkan," kata dr Made Jeren.

Pihaknya juga mengapresiasi cepatnya pelayanan klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat. Ia harap, uang santunan yang diterima oleh ahli waris tersebut dapat bermanfaat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement