Kamis 30 Jan 2020 23:40 WIB

Polda Papua Dalami Kasus Jual Beli Senjata Api AK 47

Tiga warga sipil ditangkap saat melakukan transaksi jual beli senjata api di Jayapura

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA -- Kepolisian Daerah (Polda) Papua masih terus mendalami kasus jual beli senjata api jenis AK 47 yang melibatkan tiga warga sipil, yakni JJS, YN, dan NT. Tiga warga sipil ditangkap saat melakukan transaksi jual beli senjata api di kawasan perumahan di sekitar Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (27/1).

"Memang saat ini ketiga warga sipil itu sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Papua di Jayapura beserta barang bukti satu pucuk senjata api AK 47 dan 12 butir peluru serta dua magasin," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Kamis (30/1).

Baca Juga

Hasil pemeriksaan terungkap senjata api dengan nomor seri 56120524, tetapi belum dapat dipastikan milik TNI atau Polri. "Penyidik masih mendalami dari mana senjata api yang dijual ke NT," kata Kamal.

Ia menambahkan, jual beli senjata api gagal karena keburu ditangkap Timsus Polda Papua beserta uang Rp55 juta yang diduga merupakan harga senjata api beserta amunisinya. "Kasus ini masih didalami terus termasuk apakah senjata api tersebut untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB)," ujar Kamal.

Kombes Kamal mengatakan, dari pemeriksaan terungkap tidak ada keterlibatan Brigpol MW, tetapi untuk memastikan masih menunggu pemeriksaan oleh penyidik. "Dari pemeriksaan terungkap MW tidak terlibat dalam jual beli senjata api," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement