Kamis 30 Jan 2020 20:22 WIB

Polda Jatim Dalami Keterangan Korban King Of The King

Para korban dimintai keterangan terkait sisitem imbalan uang miliaran rupiah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mendalami keterangan empat orang asal Nganjuk yang diduga menjadi korban King of The King atau Indonesia Marcusuar Dunia (IMD). Penyidik telah mengambil keterangan dari empat orang saksi korban yakni AG, DS, W, dan P yang memasang banner pada 31 Desember 2019 di Pasar Burung Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"Kami mendalami keterangan empat orang terkait sistem imbalan uang miliaran rupiah bagi orang yang menyetor uang dan memasang banner Mr Dony Pedro King of The King atau IMD," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis (30/1).

Baca Juga

Pemasangan banner itu, kata dia, direkam dan diunggah ke media sosial."AG menyebut apabila membuat banner lalu disosialisasikan ke media sosial dengan mengirimkan uang sebesar Rp 1,5 juta pada rekening yang sudah ditentukan maka dijanjikan mendapat uang Rp 1 miliar per banner," ucapnya.

Polisi, kata dia, memerlukan waktu untuk mendalami keterangan dari empat korban ini karena sistemnya melalui media sosial dan polisi melacak siapa yang mengendalikan sistem tersebut.

"Motifnya mendapat ganti uang Rp 1 miliar dari setiap pemasangan banner, divideokan, dan dikirim ke Mr Dony Pedro. Jadi, saksi korban ini tidak bermaksud menyebarkan ke masyarakat atau merekrut anggota baru. Mereka hanya mengharapkan imbalan dari Dony Pedro," katanya.

Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu menambahkan, pihaknya juga mendalami beberapa alat bukti yang disita dari empat saksi korban asal Nganjuk itu, yakni dua banner yang bertuliskan Presiden King of the King, Presiden bank UBS atau Presiden PBB Mr Dony Pedro, serta lima lembar bukti transfer ke Rosmini.

Alat bukti lainnya yakni enam pecahan uang Korea Selatan, 23 kartu identitas IMD, dan empat lembar duplikat scan dokumen bertuliskan 'Rp 2 miliar dolar'.

"Sejauh ini belum ditetapkan tersangka. Saksi yang menyebarkan ini kemungkinan korban, tapi kami terus melacak siapa yang menyosialisasikan sistem transfer Rp 1,5 juta dengan imbalan Rp 1 miliar lebih ini," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement