REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) didesak agar menemui para praktisi pendidikan formal atau nonformal di berbagai daerah. Hal ini dinilai penting menyusul restrukturisasi di Kemendikbud yang menghilangkan nomenklatur Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI).
Restrukturisasi itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud. Desakan tersebut berasal dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).
Nadiem Makarim pada raker dengan Komisi X DPR RI itu menyatakan bahwa restrukturisasi itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo untuk melakukan perampingan dan efisiensi birokrasi. Bila ada Direktorat Jenderal yang dihapus, bukan berarti program kerjanya hilang.
Hetifah mengatakan, dirinya memahami betul maksud mendikbud yang ingin membuat birokrasi di kementeriannya lebih efisien. Namun, menurut politisi Partai Golkar ini, kekhawatiran para praktisi pendidikan non formal tidak dapat begitu saja diabaikan. Praktisi pendidikan non formal harus diperhitungkan dalam mengambil keputusan.
"Mengingat background Mas Menteri, saya cukup percaya pada kemampuannya mengelola organisasi. Namun, saya juga sangat memahami kekhawatiran teman-teman pegiat pendidikan nonformal, apakah benar bahwa program-program tersebut akan berjalan, saat semua itu tidak dikoordinasikan dalam satu pintu” kata Hetifah.
Sebelumnya, Nadiem mengatakan saat ini Kemendikbud saat ini sangat pro dengan nonformal, karena menginginkan kebebasan dalam memilih jalur pendidikan. Hal tersebut sejalan dengan tema Merdeka Belajar yang sudah disosialisasikan baik untuk sekolah dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.