Rabu 29 Jan 2020 16:55 WIB

Anggota DPRD: Pemprov DKI dan Pusat Seharusnya Kompak

DKI dan Pusat kerap tak cocok soal skema mulai dari banjir hingga revitalisasi Monas.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat kompak dalam aturan, termasuk masalah revitalisasi Monas. Sebab, ia menilai kerap kali ada ketidakcocokan skema, dari mulai banjir hingga rencana proyek yang direalisasi kedua pihak.

“Harusnya mereka kompak, jangan sampai tidak kompak, kan bapak dengan anak, ya jadi harus sejalan dan sinergi,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (29/1).

Baca Juga

Terkait Monas, dia menyinggung, DPRD DKI telah menekan pemprov untuk melakukan penghentian sementara proyek berpagu Rp 50 miliar itu. Sebab, belum ada persetujuan dari pemerintah pusat melalui Mesetneg sebagai ketua dewan pengarah.

“Bukan hanya saya, DPRD dan khususya Komisi D, serta pemerintah pusat juga sudah meminta menghentikan itu karena memang harus ada persetujuan dulu,” katanya.

Pada 22 Januari lalu, dia melanjutkan, DPRD DKI sudah mulai memastikan ke Dinas Cipta Karya DKI, di mana belum ada surat persetujuan yang dibuat Mensetneg untuk proyek itu. Karena itu, pihak DPRD DKI menurutnya juga telah melanjutkan rapat kembali terkait itu dengan Dinas terkait untuk memastikan proyek dihentikan sementara.

“Sambil menunggu surat keluar,” ucapnya.

photo
Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).

Dari pantauan Republika.co.id di lokasi, pelaksanaan proyek memang tak dilakukan. Namun demikian, berbagai bentuk dari proyek telah terlihat. Hal itu juga dikonfirmasi bahwa penyelesaian proyek itu sudah lebih dari 50 persen.

“Kalau mesin proyek udah beberapa hari ga jalan. Tapi kalau lalu Lalang orang proyek kami gatau karena ga ngurusin itu juga,” ujar salah satu petugas Monas. 

Sebagai informasi, revitalisasi Monas memang telah diatur dalam Keppres No 25 Tahun 1995. Di mana, intinya menjelaskan pembangunan wilayah Medan Merdeka di Jakarta Pusat tidak hanya dikelola oleh Pemprov DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement