REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum memberlakukan pembatasan kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China terkait langkah antisipasi penyebaran virus korona (2019-nCov) di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan harus menunggu rekomendasi Kementerian Kesehatan terkait hal ini.
"Ya, saya kira, kita ikuti kebijakan pemerintah secara keseluruhan, apakah itu berlaku untuk TKA atau berlaku untuk WNA yang berkunjung ke Indonesia. Kita ikuti Kemenkes," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (28/1).
Sementara itu di Sulawesi Tengah, pemda setempat melarang TKA asal China untuk masuk dan bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut sementara waktu. Hal itu diambil untuk mencegah potensi penyebaran wabah virus corona, khususnya dari TKA China yang baru datang ke Sulteng.
"Sifatnya wajib dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA China hingga batas waktu yang belum ditentukan," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Arnold Firdaus di Kantor Disnakertrans Sulteng, Palu, Senin (27/1).
Arnold tidak ingin mengambil risiko dengan tetap mengizinkan TKA China masuk dan bekerja di Sulteng sementara negara China tengah dilanda wabah virus corona. Arnold juga mengatakan Pemprov Sulteng segera mengeluarkan edaran tentang kebijakan tersebut.
"Kami secepatnya akan mengeluarkan surat edaran melarang TKA Cina masuk dan bekerja di Sulteng dan melarang perusahaan-perusahaan di Sulteng mendatangkan TKA Cina untuk sementara waktu," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Disnakertrans juga terus berkoordinasi dengan Kantor Imgrasi Palu terkait pengawasan keluar masuknya TKA China agar pihaknya tidak kecolongan. Di Sulteng, TKA China bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Palu dan Kabupaten Morowali.
"Direksi PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Kabupaten Morowali yang mempekerjakan sekitar 5.390 TKA China sudah melarang keluar masuk TKA China. Sejak November sudah ada larangan memasukkan TKA dari China," katanya.