REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath, Rizkyan Adiyudha, Haura Hafizhah
Kementerian Hukum dan HAM memperjelas bila Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie bukan dicopot dari jabatannya. Ronny disebut difungsionalkan posisinya.
Padahal, sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Pencopotan terkait kesalahan sistem keimigrasian dalam kasus kepergian kader PDIP, Harun Masiku.
"Pak Ronny Sompie difungsionalkan. Sedangkan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) yang ditunjuk adalah Joni Ginting juga selaku Inspektur Jenderal Kemenkumham," kata Yos dari Media Centre Kemenkumham di Jakarta, Selasa (28/1).
Yos menerangkan, selain Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi (Dirsistik) Keimigrasian Alif Suaidi juga difungsionalkan. Kedua pejabat itu difungsionalkan Menkumham terkait kabar Harun Masiku.
"Keterangan lebih lanjut, mengapa difungsionalkan kedua pejabat imigrasi tersebut akan disampaikan Plh Dirjenim Joni Ginting di acara ILC TV One," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Yasonna di Istana menyebut saat ini Dirjen Imigrasi sudah berada di bawah pelaksana harian dan direktur sisdiknya. Direktorat Sisdik adalah pihak yang membawahi IT di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Yasonna menyampaikan hal itu setelah Ronny F Sompie membenarkan bahwa politikus PDI-P Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020 menggunakan pesawat Batik Air.
Menurut Ronny, terjadi delay time karena di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta mengalami gangguan perangkat Informasi Teknologi (IT). "Artinya difungsionalkan supaya nanti tim independen bisa bekerja dengan baik, karena saya mau betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi delay, mengapa data itu tersimpan di PC (personal computer) bandara terminal 2, kalau terminal 3 kan beres, makanya tidak ada masalah di terminal 3," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, delay time di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta terjadi karena ada perubahan sistem. Yasonna pun mengakui ada kejanggalan dalam sistem tersebut. "Ada pelatihan staf sehingga pada pelatihan itu data dummy masuk ke pusat, tidak dibuat akses ke pusat tetapi karena ada sesuatu, selesai itu kenapa tidak dibuka kembali access itu, itu jadi persoalan," kata Yasonna.
"Ada yang janggal, maka saya bilang ini harus tim. Kalau tim saya nanti orang tidak percaya, maka saya katakan tim cyber crime dari Polri, tim Kemenkominfo yang sangat ahli di situ, tim BSSN yang sangat ahli di situ, dan Ombudsman karena Ombudsman lembaga pengawas birokrasi, mungkin ada yang tidak benar di situ supaya independen, supaya itu betul-betul independen maka Dirjen Imigrasi difungsionalkan, sekarang Plh," kata Yasonna, menambahkan.
Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi. Yasonna menunjuk Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi per hari ini. "Plh itu irjen, dirsisdik kemigrasian juga (di-plh-kan) karena dia turut sangat menentukan kenapa itu sistem tidak berjalan dengan baik, mereka bertanggung jawab soal itu," kata Yasonna.
Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai pembentukan tim gabungan untuk memburu tersangka Harun Masiku merupakan hal yang berlebihan. Dia menilai, Harun bukanlah sosok penjahat besar yang sangat membahayakan keamanan negara.
Dia berpendapat, pembentukan tim hanya akan memperlihatkan kesalahan tingkah yang diperbuat Yasona Laoly. Menurutnya, hal itu sekaligus menunjukan Yassona semakin tidak fokus pada tugas utamanya sebagai menteri.
Menurut Petrus, tidak diperlukan peran tambahan Kementerian Hukum dan HAM berkenaan dengan kasus Harun Masiku. Dia mengatakan, peran Menkumham Yassona Laoly sebenarnya sudah selesai dengan mencekal Harun Masiku dan siap hadir kalau dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seandainyapun Harun Masiku ini dianggap berbahaya bagi negara maka tugas memburu buronan ini sepenuhnya adalah tugas Polri bukan tugas Menkum HAM," kata Petrus.
Menurutnya, publik patut mempertanyakan kepentingan Yassona dalam membentuk tim gabungan tersebut. Dia menilai, pembentukan tim gabungan itu jelas meyalahi Undang-undang karena hendak mencampuradukan wewenang instansi lain.
Advokat Peradi ini mengatakan, pembentukan tim gabungan bisa dimaknai sebagai sebuah pengalihan isu atau upaya membela diri Yasona Laoly atas kebohongan publik yang dia sampaikan pada 16 Januari lalu. Saat itu, dia melanjutkan, Harun Masiku masih berada di Singapura.
"Padahal menurut fakta dan sistim yang dimiliki Yasona Laoly, Harun Masiku tercatat sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK pada tanggal 8 Januari," katanya.
Tim khusus independen yang bergerak guna mengungkap fakta-fakta mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia telah dibentuk Kemenkum HAM. Tim beranggotakan Inspektorat Jendral Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Ombudsman RI.
Petrus mengatakan, badan-badan yang tergabung dalam tim tersebut tidak memiliki wewenang menangkap tersangka buronan KPK Harun Masiku. Dia melanjutkan, lembaga-lembaga itu memiliki peran berbeda dari pada penegak hukum.
Sementara mengenai pencopotan Ronny Sompie yang dianggap lalai, pengamat Kepolisian dari Institut for Security an Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan terlalu naif mengklaim pencopotan sebagai bentuk kepanikan dari pemerintah secara penuh. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian seorang dirjen tentunya kebijakan dari menteri terkait.
"Menimpakan sebuah kebijakan sektoral pada pemerintahan secara umum itu terlalu jauh. Saya setuju bahwa kebijakan menteri tersebut tidak populer bagi pemerintahan Jokowi," kata dia.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan politikus PDIP itu saat ini masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto mengatakan bahwa Tim Hukum partai telah meminta Harun Masiku agar bertindak kooperatif. Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo itu meminta Harun tidak perlu takut untuk menyerahkan diri.
"Tim hukum kami mengimbau (Harun Masiku) untuk bersikap kooperatif tidak perlu takut (menyerahkan diri)," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga telah melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK atas dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat kader PDIP Harun Masiku. Hal itu terkait pernyataan Yasonna Laoly yang menyatakan Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Tanah Air.
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Di samping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).