REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proyek Revitalisasi Monas, sehingga harus dihentikan untuk sementara.
Salah satu kejanggalan itu, kata Prasetio, Selasa (28/1), jika disebut revitalisasi itu mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, pasal lima jelas berbunyi bahwa Kemensetneg sebagai Ketua Komisi Pengarah. Adapun komisi ini memiliki tugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada badan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian, ketua pengarah juga bertugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Merdeka yang disuse badan pelaksana. Adapun badan pelaksana diketuai Gubernur DKI Jakarta.
"Di situ jelas harus ada persetujuan dari Kemensetneg. Nah ini kan belum ada," kata Prasetio di Gedung DPRD usai mengunjungi proyek revitalisasi Monas, Selasa.
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai proyek revitalisasi sisi selatan kawasan Monas dengan anggaran Rp50 miliar banyak kejanggalan karena menurut dia, tidak mungkin kegiatan revitalisasi sisi selatan yang hanya membuat kolam habis sebanyak segitu.
Akhirnya, Prasetio pun meminta inspektorat untuk turun dan mengaudit proses lelang proyek pengerjaan revitalisasi.
Prasetio juga menyebutkan bahwa dalam proyek revitalisasi tersebut ada kesalahan teknis pengerjaan, salah satunya yaitu lubang main hole yang berfungsi untuk meresap saluran air ketika air tertahan di atas pondasi semen dan batu alam, namun saat dia meminta untuk membongkar, salurannya tidak ada.
"Itu kan ditutup beton semua. Nah ada lobang, tapi mana salurannya? Gak beres semuanya," tuturnya.
Prasetio pun akhirnya meminta proyek revitalisasi tersebut dihentikan sementara hingga terbitnya persetujuan dari Komisi Pengarah yang diketuai Kemensetneg. "Besok harus sudah berhenti proyek revitalisasi ini," kata Prasetio saat inspeksi mendadak.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, akhirnya menyatakan akan mengikuti rekomendasi tersebut.
Namun dia menuturkan keputusan penghentian sementara bergantung pada rekomendasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Karena Prasetio menyatakan revitalisasi harus dihentikan pada Rabu (29/1), pihaknya akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," ucapnya.
Sebelumnya, revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang disebut dipindahkan, namun bekas pemindahan berupa lubang-lubang di tanah tidak terlihat. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi timur dan sebagian ke sisi barat. Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp 71,3 miliar.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dua perusahaan itu adalah Bahana Prima (Rp 64,41 miliar) dan PT Bagas Jaya (Rp 66,3 miliar).