Selasa 28 Jan 2020 20:47 WIB

Empat Jaksa dan Satu Polisi Ditarik dari KPK

Polisi yang ditarik dari KPK tengah menangani kasus Wahyu Setiawan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutasi empat orang jaksa ke institusi asalnya ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kedua jaksa yang sebelumnya dimutasi yakni jaksa Yadyn dan jaksa Sugeng.

Selain itu, kabarnya ada dua jaksa lagi yang akan dirotasi, yakni jaksa Pulung Rinandoro dan jaksa Dwi Aries Sudarto. Kedua jaksa itu telah bertugas di KPK kurang lebih selama 10 tahun, sehingga masa tugasnya di lembaga antirasuah telah selesai.

Baca Juga

"Per tanggal 19 Januari dan awal Februari (telah habis masa kerjanya di KPK)," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/1).

Selain itu, KPK juga mengembalikan petugas polisi, Rosa. Padahal Rosa sedang memproses kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggoa DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya harus memastikan apakah Mas Rosa itu bagian dari tim penyelidik atau mendapatkan surat tugas untuk itu atau apakah yang lainnya," ucapnya

Ali Fikri menjelaskan, pengembalian tersebut lantaran ada kebutuhan organisasi baik dari kepolisian ataupun dari Kejakgung. "Jadi, memang kebutuhan organisasi di sana jadinya ada pegawai tetap di KPK, pegawai negeri yang dipekerjakan antara lain di situ ada jaksa, ada polisi yang kemudian bertindak sebagai penyidik di KPK," terangnya.

Jadi, lanjut dia, pemanggilan kembali ke instasinya masing-masing yakni kejaksaan dan juga untuk polisi. "Namun, informasi terakhir memang untuk pengembalian salah satunya adalah Mas Rosa tadi masih dalam pengkajian kembali informasi dari pihak kepolisian mengingat masa berakhirnya akan habis di bulan September 2020," tambah Ali Fikri.

"Pengembalian itu berdasarkan permintaan kebutuhan dari instansi asalnya. Itu yang harus digaris bawahi. Bagaimana pun juga kita menerima pegawai yang dipekerjakan, antara lain di antaranya adalah jaksa dan polisi. Serta BPKP, BPK, dan instansi lain juga ada," tambahnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement