Selasa 28 Jan 2020 20:31 WIB

Suara Dua Jaksa KPK yang Ditarik oleh Kejakgung

Jaksa Yadyn dan Sugeng memberikan pernyataan soal penarikan mereka dari KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki suatu ruangan ketika melakukan penggeledahan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki suatu ruangan ketika melakukan penggeledahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dian Fath Risalah

Dua jaksa KPK yang ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) buka suara. Yadyn Palebangan, salah satu jaksa menyatakan, tak mempersolakan keputusan penarikan tersebut. Ia mengaku, sebagai abdi negara, harus siap dengan segala penugasan.

Baca Juga

“Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini,” ujar Yadyn dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (28/1).

Ia memaklumi langkah Kejakgung menariknya kembali ke Korps Adhyaksa, sebagai bagian dari penguatan lembaga penuntut umum tersebut. “Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja. Dan tidak ingin penarikan ini, menjadi polemik lebih jauh,” terang dia menambahkan.

Selain Yadyn, jaksa KPK yang juga ditarik, yakni Sugeng. Kabar tentang penarikan kembali jaksa KPK oleh Kejakgung ini, mencuatkan spekulasi miring tentang konflik ‘kepentingan’ di internal KPK dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga anti-riswah tersebut.

Mengingat Yadyn, bagian dari tim penyidikan penanganan perkara. Termasuk dalam penanganan perkara dugaan suap, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang saat ini menjadi fokus publik.

Yadyn, pun mengakui perannya sebagai JPU KPK dalam perkara itu. “Prinsipnya, Jaksa itu standing magistrate, pengendali penanganan perkara. Setiap proses pra adjudication, adjucation and post adjudication, selalu melibatkan Jaksa sebagai pengendali perkara,” terang Yadyn lewat pesan kepada Republika.

Ia mengatakan, peran Jaksa sebagai motor penggerak setiap aksi penyelidikan dan penyidikan, pun saat OTT oleh KPK. “Tentunya legal advice dibutuhkan oleh tim dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” sambung Yadyn.

Lebih jauh ia menegaskan, dalam penenganan kasus Wahyu Setiawan tersebut, tim penanganan perkara, mewajibkan perannya sebagai jaksa. “Untuk yang ditanyakan, teman-teman (penyidikan), meminta advice yang dimaksud kepada saya,” ujar Yadyn, saat ditanya tentang perannya sebagai Jaksa dalam penyidikan dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan yang melibatkan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.

photo
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Adapun jaksa Sugeng, yang ikut ditarik oleh Kejakgung, tak lain adalah Ketua Tim Internal KPK yang pernah memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Deputi Penindakan KPK Komjen Firli Bahuri pada 2018. Waktu itu, Firli diperiksa karena melakukan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi yang terseret dugaan  penerima suap. Kini Firli, menjabat sebagai Ketua Komisioner KPK.

Baik Yadyn maupun Sugeng, jaksa yang ditugaskan di KPK dengan durasi penempatan sampai 2022 mendatang. Tetapi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, pada Senin (27/1) memastikan penarikan dua Jaksa tersebut, tak ada kaitannya dengan persoalan internal di KPK.

Hari menjelaskan, penarikan Jaksa Yadyn dan Sugeng dari KPK itu menyangkut tentang dua hal. Pertama soal kebutuhan organisasi Kejakgung. Kedua, menyangkut tentang pengembangan karier kedua jaksa tersebut.

“Saya sampaikan, kepentingan organisasi memerlukan yang bersangkutan. Istilahnya kejaksaan membutuhkan dua orang ini. Apalagi, yang satu ini, sudah doktor,” terang Hari.

Meski terpaksa menerima penarikannya dari KPK, Jaksa Yadyn meminta agar Kejakgung memberi waktu menuntaskan tugas-tugas yang tersisa di KPK. “Kami berharap, sebelum kembali ke kejaksaan, untuk diberi kesempatan meyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami,” sambung Yadyn.

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap  berharap agar Jaksa Agung dapat menunda penarikan Yadyn dan Sugeng. Penundaan itu, sambung Yudi, diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga  pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai.

"Kami berharap Jaksa Agung menunda kedua rekan kami, Bang Yadyn dan Pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (28/1).

"Apalagi Yadyn saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 sampai dengan 2020, sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," tambah Yudi.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pengembalian tersebut lantaran ada kebutuhan organisasi baik dari kepolisian ataupun dari Kejakgung. "Jadi, memang kebutuhan organisasi di sana jadinya ada pegawai tetap di KPK, pegawai negeri yang dipekerjakan antara lain di situ ada jaksa, ada polisi yang kemudian bertindak sebagai penyidik di KPK," terangnya.

Jadi, lanjut dia, pemanggilan kembali  ke instasinya masing-masing yakni kejaksaan dan juga untuk polisi. "Namun, informasi terakhir memang untuk pengembalian salah satunya adalah Mas Rosa tadi masih dalam pengkajian kembali informasi dari pihak kepolisian mengingat masa berakhirnya akan habis di bulan September 2020," tambah Ali Fikri.

"Pengembalian itu berdasarkan permintaan kebutuhan dari instansi asalnya. Itu yang harus digaris bawahi. Bagaimana pun juga kita menerima pegawai yang dipekerjakan, antara lain di antaranya adalah jaksa dan polisi. Serta BPKP, BPK, dan instansi lain juga ada," tambahnya lagi.

photo
PDIP Melawan, KPK Tersandung Izin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement